SERTIFIKASI BENIH
- A. Pengertian Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk dapat diedarkan.
- B. Maksud Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap produsen/penangkar serta pedagang benih
- C. Tujuan Sertifikasi Benih
Tujuan pada kegiatan sertifikasi ini antara lain adalah : untuk memelihara kemurnian dan mutu dari varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu kepada petani.
- D. Sasaran Sertifikasi Benih
1) Mempertahankan kemurnian keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas,
2) Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu yang baik;
3) Membantu para petani dalam mendapatkan benih serta penyediaannya di pasaran.
- E. Tugas dan Fungsi sertifikasi Benih
1) Mengadakan pemeriksaan lapang;
2) Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih;
3) Mengadakan pemeriksaan alat panen dan alat pengolahan benih;
4) Mengadakan Pengambilan contoh benih untuk diuji di laboratorium;
5) Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi;
6) Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi;
7) Mengadakan pengumpulan dan penilaian data pelaksanaan sertifikasi untuk penyempurnaan penerapan system sertifikasi benih;
8) Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi.
- F. Landasan Hukum dan Pedoman dalam Sertifikasi Benih
- Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971 tentang Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Org/XI/1971, jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971;
- Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pertanian dan Tanaman Pangan Nomor SK.I.HK.050.84.68, tentang Prosedur Sertifkasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan SK No. I.HK.50.84.70, tentang Pedoman Khusus Sertifikasi Benih;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 803/Kpts/01.210/7/97, tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1017/Kpts/TP.120/12/98, tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan Benih dan Pengeluaran Benih Bina;
- Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-57, tentang Pedoman tata Cara dan Ketentuan Umum Sertifikasi Benih Bina;
- Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-58, tentang Pedoman Khusus Sertifikasi untuk Perbanyakan Benih Tanaman Buah secara Vegetatif;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 39/Permentan/OT.140/8/06, tentang Produksi Benih, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 28/Permentan/SR.120/3/07, tentang Produksi Benih, Kedelai;
- Diskripsi Jenis/Varietas yang diberikan oleh pemulia atau instansinya.
- G. Syarat – syarat sertifikasi Benih
- 1. Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- 2. Sumber Benih
Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untuk menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yang akan ditanam harus bersertifikat/berlabel.
- 3. Varietas
Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta dapat disertifikasi.
- 4. Areal Sertifikasi
Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya :
- Letak dan batas areal jelas
- Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih
- Sejarah lapangan : Bera, Bekas tanaman lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi mudah dibedakan.
- Luas areal diarahkan minimal 5 Ha (BR) mengelompok.
- Syarat areal bekas tanaman padi yang dapat dijadikan areal sertifikasi (dalam Tabel)
Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :
1. Isolasi Jarak
Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.
2. Isolasi Waktu
Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agar tidak terjadi penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya.
- 6. Pemeriksaan Lapangan
Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).
- 7. Peralatan Panen dan Perosesing Benih
- 8. Uji Laboratorium
9. Label dan Segel
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel. Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan dengan kelas benih yang dihasilkan.
BAGAN PROSES SERTIFIKASI DAN PELABELAN BENIH